bawahdan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal. 9. Operator Pelabuhan adalah Badan Usaha Pelabuhan atau unit pelaksana teknis Pelabuhan yang melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada Pelabuhan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan.-
monopolinegara atas pelabuhan dan membuka peluang untuk partisipasi baru kepada sektor swasta. Sektor swasta diberikan kesempatan untuk bersaing dengan pelabuhan milik negara untuk membuka jasa-jasa kepelabuhanan. Semenjak adanya peraturan tersebut Pelindo I-IV sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) IR-PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
HUMI) kembali membuka peluang dua anak usaha PT PCS Internasional (PCSI) dan PT ETSI Hutama Maritim (ETSI) untuk IPO di Bursa Efek Indonesia karena disebut memiliki potensi serta prospek besar.
programstudi ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan diploma iv politeknik ilmu pelayaran semarang 2017 . ilmu ilmu . author: pc_04 created date: transportasilaut cukup tersedia merata dan terjangkau daya beli masyarakat. Kata Kunci: formulasi kebijakan, sistem angkutan laut, pembangunan nasional. Muh Kadarisman, Yuliantini, Suharto Abdul PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 81 tahun 2014 tentang Ijazah, sertifikasi kompetensi, dan sertifikasi profesi pendidikan tinggi. Statuta Akademi Maritim Cirebon. Rencana strategi (Renstra) Akademi Maritim Cirebon tahun 2022-2027. Surat Keputusan Direktur tentang Penetapan Renstra dan Renop Prodi Nautika. Z6HXRDp. 1 272 177 370 422 36 135 145 164

prospek kerja ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan