Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 , RT dan RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. RT dan RW Mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan
Pengaturan mengenai Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ("Permendagri 18/2018"). RT dan RW merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa ("LKD").
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat
Sebagai salah satu contoh dari "autonomic legislation" (regulasi yang dibentuk secara otonom oleh komunitas mikro) ialah Peraturan Sekolah, Peraturan Perusahaan, termasuk ialah Peraturan Rukun Tetangga (RT) serta Peraturan Rukun Warga (RW), tidak terkecuali "Hukum Adat".
Adapum peran Polisi RW ini akan bersinergi dengan Kapolsek, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa utamanya terkait informasi. "Tugasnya adalah bagaimana dapat mewujudkan RW yang sejuk dan aman dengan security assesment, polisi akan lakukan itu dengan ketua RW setempat dan elemen masyarakat lainnya," begitulah yang disampaikan oleh Kepala Badan
Pelaku usaha ini ingin usahanya memiliki ijin sebagai aspek legalitas. Berikut adalah beberapa regulasi bekaitan dengan penyediaan jasa telekomunikasi : 1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 2. Peraturan Pemerintah No 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. 3. Keputusan Mentri Perhubungan No 21 tahun 2001
wg4xh3E. 177 1 357 200 161 237 72 304 456
dasar hukum rt dan rw